25 Feb 2011

Hak Hidup dan Hukuman Mati (TUGAS SOFTSKIL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)

Artikrl tentang HAM

Kasus yang dialami Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu yang didakwa dalam perkara kerusuhan Poso, telah dijatuhi hukuman mati melalui pengadilan yang sejak awal mengundang kontroversi mengenai keterlibatan ketiganya dalam peristiwa yang didakwakan tersebut.

Pertama, mereka kini tinggal menunggu eksekusi setelah pengadilan telah menjatuhkan hukuman mati. Kedua, pengacara terdakwa telah membawa bukti baru dalam peninjauan kembali (PK) yang menyangkal keterlibatan terdakwa. Ketiga, terlepas dari apa pun kesalahan yang dapat dibuktikan, hukuman mati bertentangan dengan hak-hak asasi manusia. Penting untuk dipersoalkan mengenai hukuman mati yang masih diberlakukan dalam penegakan hukum di Indonesia. Kasus Tibo dan kawan-kawan adalah yang paling mutakhir dimana pengadilan telah memutuskan hukuman mati.
Terlepas dari apakah mereka sebagai terdakwa telah dibuktikan bersalah atau tidak, sejumlah kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang hak-hak asasi manusia, perempuan dan warga lainnya yang bersimpati, telah mengeluarkan pernyataan dan kampanye untuk menentang hukuman mati.

Jika kita berpegang pada prinsip dan norma hak-hak asasi manusia, hukuman mati memang harus ditolak atau dihapuskan, karena ia bertentangan dengan prinsip dan norma tersebut. Apa yang disuarakan kalangan LSM dan warga sipil itu, sangatlah tepat. Betapapun beratnya tindak pidana yang didakwakan atas seseorang, seharusnya hukuman mati diakhiri.

Bagaimana hal itu mesti dijelaskan? Pertama, negara bukan saja harus menghormati dan melindungi hak untuk hidup (the right to life), tapi juga menjamin pelaksanaan penegakan hukum yang tak merengut hak tersebut. Negara harus menjamin hak setiap orang untuk hidup tanpa merenggutnya dalam penegakan hukum pidana.
Kedua, dalam prinsip hak-hak asasi manusia, hak untuk hidup adalah hak yang tak terenggutkan (non-derogable right), tak boleh dicabut dalam keadaan apa pun. Pencabutan hak ini tidak diperkenankan bukan saja dalam keadaan perang, apalagi dalam keadaan damai.

Ketiga, hak untuk hidup adalah hak yang melekat di dalam diri (right in itself) setiap orang. Hidup menyatu dengan tubuh manusia atau setiap orang. Merenggutnya berarti mengakhiri hidup seseorang. Pada titik yang mengerikan inilah hidup seseorang sebagai manusia berakhir.
Keempat, hak untuk hidup paling ditekankan untuk dihormati dan dilindungi oleh semua Negara sebagaimana terkandung dalam Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi RI. Hak ini juga dilindungi dalam Pasal 28A UUD 1945 serta Pasal 4 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Penghormatan dan perlindungan bukan saja bersumber dari prinsip dan norma hak-hak asasi manusia internasional, tapi juga telah menjadi bagian dari ketentuan hukum nasional. Negara berkewajiban melindungi dan menjamin setiap orang agar dapat menikmati hak untuk hidup.

Hukuman Mati

Dalam kasus yang dialami Tibo dan kawan-kawan mencerminkan kehendak aparat yang berwenang untuk menggunakan pidana mati dalam menangani perkara kejahatan. Langkah ini tampaknya berlawanan dengan kecenderungan internasional yang hendak menghapuskan atau mengurangi jumlah kasus kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati.
alam Protokol Opsional II Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik jelas menyerukan semua negara yang belum meratifikasinya untuk menghapuskan hukuman mati. Penghapusan ini dipandang dapat meningkatkan martabat dan pengembangan hak-hak asasi manusia secara progresif.

Selain kasus Tibo dan kawan- kawan, pidana mati juga dapat dijatuhkan pada pelaku kejahatan yang bertalian dengan pembunuhan, kejahatan menentang keamanan Negara, kejahatan terhadap kemanusiaan, serta narkoba. Belakangan bertambah penggunaan pidana mati yang terkait dengan kejahatan terorisme. Seruan untuk menjatuhkan pidana mati juga sempat dilontarkan dalam kasus penebangan kayu illegal dan korupsi.
Mereka yang menaruh kepedulian atas hak-hak asasi manusia berpandangan bahwa kewenangan mencabut hak untuk hidup dapat digolongkan sebagai pelanggaran hak-hak asasi manusia yang berat (gross violation of human rights). Karena merenggut salah satu hak yang tak boleh ditangguhkan pemenuhan. Tindakan ini menebas hidup yang hanya dalam diri seseorang yang tak pernah bias tersembuhkan atau tergantikan.
Hukuman mati persis menunjukkan adanya kewenangan mencabut hak untuk hidup. Pidana mati dianggap sebagai hukuman yang kejam, tak berperikemanusiaan serta menghina martabat manusia. Hukuman ini jelas melanggar hak untuk hidup. Eksekusi mati memang pelanggaran serius oleh negara betapa pun seriusnya perbuatan pidana yang dilakukan seseorang.

Jika UUD dan UU HAM melindungi hak untuk hidup bagi setiap orang, seharusnya UU lainnya mematuhi perintah yang terdapat di dalamnya. Tapi persoalannya justru masih banyak ketentuan pidana yang tidak konsisten atau bertentangan dengan UUD dan UU HAM tersebut. Bahkan ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik sama tak konsistennya dengan ketentuan pidana mati.
Dalam sistem peradilan pidana, penerapan hukuman mati dapat berbuah kegagalan yang tak mungkin diperbaiki. Kekhawatiran ini ditambah lagi dengan masalah "mafia peradilan" dan kelemahan lainnya yang masih melekat dalam sistem peradilan di Indonesia. Ini berarti kegagalannya dalam memenuhi standar internasional sebagai peradilan yang jujur dan independen.

Sejumlah kasus dalam peradilan pidana, persoalan yang dihadapi terdakwa adalah akses pada pengacara. Bagi warga asing, menghadapi kesulitan akses untuk mendapatkan penerjemah. Selain itu, telah menjadi kebiasaan dan praktek penyiksaan atas tersangka dan terdakwa yang bertentangan dengan UU No 5/1998 Ratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Hukuman atau Perlakuan yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.

Dengan menyimak masih adanya ketentuan pidana mati dan kelemahan sitem peradilan, setiap orang yang dijatuhi hukuman mati perlu mengajukan grasi kepada presiden. Ketika grasi diajukan sudah seharusnya aparat yang berwenang menunda eksekusi sampai presiden memutuskan apakah memberikan grasi atau tidak

KEWARGANEGARAAN GANDA (TUGAS SOFTSKIL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)

ARTIKEL TENTANG KEWARGANEGARAAN



Di era globalisasi seperti sekarang ini, jarak fisik bukan lagi menjadi halangan untuk berinteraksi, bahkan hingga melewati batas-batas negara. Hal ini tergambar jelas antara lain dengan semakin meningkatnya kecenderungan perkawinan antar bangsa yang terjadi di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Banyak negara yang menyikapi hal ini dengan positif dan mengaplikasikannya ke dalam undang-undang/hukum yang akomodatif terhadap gejala ini, walaupun ada pula yang pasif, namun bisa dibilang hanya sedikit negara yang mengabaikan gejala ini. Bahkan Indonesia dalam UU No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan telah “mengantisipasi” adanya kemungkinan perkawinan campuran antar bangsa ini.
Dalam pasal 7 ayat 1 UU No. 62/1958, Perempuan WNA yang menikah dengan laki-laki WNI dapat otomatis memperoleh kewarganegaraan Indonesia apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu. Sayangnya, dalam UU yang sama tidak ada pasal yang mengatur tentang bagaimana bila laki-laki WNA menikah dengan perempuan WNI. Ini salah satu saja contoh bias gender. Beberapa masalah lain yang umum dihadapi adalah:
• Perempuan WNI yang menikah dengan WNA tidak dapat memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada suaminya bahkan juga tidak kepada anak-anak yang dilahirkannya!
• Perempuan WNI tidak dapat mensponsori suaminya untuk tinggal di Indonesia. Suami harus memperoleh sponsor dari perusahaan di mana ia dipekerjakan.
• Bila anak sudah dianggap dewasa Ibu WNI tidak dapat mensponsori anak-anak tersebut untuk tinggal di Indonesia.
• Perempuan WNI dapat mensponsori anak-anaknya yang WNA yang masih di bawah umur dengan kekecualian bahwa Bapak anak-anak tersebut tidak tinggal di Indonesia atau tidak mempunyai ITAS, atau orangtua anak-anak tersebut telah bercerai dan anak-anak ada dalam perwalian Ibu.
• Suami WNA yang kehilangan pekerjaannya di Indonesia bila masih ingin hidup dalam satu rumah, maka perempuan WNI dan anak-anaknya harus angkat kaki dari bumi Indonesia dan “pulang” ke negara asal suaminya.
• Ibu/istri WNI jika meninggal tidak dapat mewariskan harta berbentuk rumah/tanah yang dimilikinya kepada anak dan suaminya yang berstatus WNA dan keluarga yang baru kehilangan Ibu/istri ini harus rela menjual rumah mereka paling lambat setahun sejak kepergian Ibu/Istri.
Bukan hanya perempuan WNI, perempuan WNA yang menikah dengan laki-laki WNI juga hidup dalam dilema. Alasan mereka tinggal di Indonesia adalah karena mengikuti suami, melahirkan anak-anak dan membesarkan mereka sebagaimana Ibu-Ibu lain. Padahal, kebanyakan dari mereka di negaranya mempunyai karir dan ingin tetap bekerja guna membantu ekonomi keluarga tapi hal “sederhana” itu tidak bisa terlaksana di Indonesia.
Beberapa masalah yang dialami perempuan WNA antara lain:
• Sebagai WNA untuk bekerja membutuhkan perijinan yang berbelit dan salah satunya adalah harus seorang ahli (expert) di bidangnya. Belum lagi biaya yang mahal untuk memperoleh ijin itu.
• Untuk tinggal di Indonesia perempuan ini membutuhkan sponsor dari suami. Bila suami yang WNI meninggal atau perkawinan putus si istri otomatis kehilangan sponsor untuk dapat tinggal di Indonesia.
• Dalam keadaan di mana anak-anak (WNI karena Bapaknya WNI) masih di bawah umur situasi menjadi semakin rumit. Si anak masih terlalu kecil untuk menjadi sponsor bagi Ibunya dan sebaliknya masih memerlukan bimbingan/asuhan ibunya padahal dengan meninggalnya kepala keluarga maka hilang pula penghasilan keluarga tersebut sementara si Ibu tidak dapat bekerja.
• Ibu WNA ini yang masih dirundung malang terpaksa harus menjual warisan rumah/tanah yang diwariskan kepadanya oleh suaminya setahun setelah kepergian suaminya karena menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) seorang WNA tidak diperbolehkan memiliki rumah/bangunan (hak milik). Bila terpaksa si Ibu harus pulang ke negara asalnya membawa anak-anaknya yang WNI ke suatu negara dengan kebudayaan yang berbeda dan memulai semua dari awal. Kalau tidak maka keluarga ini harus tergantung kepada keluarga besar suami.
Selanjutnya, mari kita lihat beberapa pasal dalam deklarasi PBB tentang hak asasi manusia yang telah diadopsi juga oleh Indonesia melalui UU No. 39 Tahun 1999 yang niscaya sangat membantu bagi kondisi perkawinan antar bangsa, bila saja pasal tersebut dapat direalisasikan secara nyata.
• Pasal 1, setiap orang dilahirkan sebagai manusia bebas dan mempunyai hak dan harga diri yang setara.
• Pasal 16, laki-laki dan perempuan dewasa tanpa batasan ras, kewarganegaraan atau agama berhak untuk menikah dan membentuk keluarga. Mereka berhak untuk memperoleh persamaan hak seperti saat menikah, selama pernikahan atau bila perkawinan terputus. Perkawinan bisa terjadi hanya bila dilakukan oleh sepasang manusia yang sadar dan bebas. Keluarga adalah kelompok alamiah dan fundamental di tatanan sosial dan berhak atas perlindungan dari lingkungan sosialnya dan negara.
• Pasal 23, setiap orang berhak untuk bekerja, untuk bebas menentukan pekerjaan dstnya. Setiap orang tanpa diskriminasi berhak memperoleh upah yang sama untuk hasil kerja yang sama.
Di dalam era globalisasi ini di mana persaingan sumber daya manusia semakin meruncing dengan diberlakukannya -walaupun secara bertahap- penghapusan batas-batas negara untuk bekerja (misalnya AFTA), Indonesia justru membiarkan “sumber daya manusianya” yang bermutu hengkang ke negara lain hanya karena mereka “setengah” Indonesia dan diperlakukan sebagai layaknya warga negara asing. Padahal, sebagian besar dari mereka dilahirkan dan dibesarkan di Indonesia dengan budaya Indonesia yang mengalir deras dan sudah menganggap Indonesia sebagai kampung halaman
Oleh karena itu, Bila seorang gadis Jerman menikah dengan lelaki Bali, misalnya, lalu anak mereka lahir di Jerman, maka sangat mungkin anak mereka itu mendapatkan dua kewarganegaraan (Jerman, karena lahir di Jerman, dan Indonesia, karena ayahnya seorang warganegara Indonesia). Anak itu disebut memiliki kewarganegaraan ganda. Hal itu nantinya akan dimungkinkan bila RUU Kewarganegaraan disahkan. Pasal 3 ayat (1) RUU itu menyatakan, ”Anak WNI yang lahir di negara yang menganut asas ius soli akan mendapatkan status kewarganegaraan ganda. Untuk kepastian bahwa ia mempertahankan kewarganegaraan RI maka orangtua anak tersebut harus menyatakan bahwa anak tersebut tetap berstatus WNI.”

CINTA TANAH AIR(TUGAS SOFTSKIL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN)

ARTIKEL TENTANG TANAH AIR

Cinta tanah air adalah suatu kasih sayang dan suatu rasa cinta terhadap tempat kelahiran atau tanah airnya. Cinta tanah air yang dimiliki oleh bangsa Indonesia memang telah memudar. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya kasus korupsi, buang sampah sembarangan menyebabkan kebanjiran, penebangan pohon secara liar, banyaknya pembajakan terhadap produk-produk tertentu hingga kasus bom yang baru-baru saja terjadi.

Sementara banyak orang yang berspekulasi tentang penyebab kejadian pemboman tersebut, sebenarnya yang menjadi akar permasalahannya adalah kurangnya partisipasi masyarakat atau punahnya rasa cinta tanah air. Kita sebut saja jika mereka memang mempunyai rasa cinta tanah air,maka mereka tidak akan melakukan aksi pemboman di negeri sendiri.Tidak ada keuntungan dari aksi pemboman ini, tragedi ini hanya mengakibatkan citra Indonesia semakin buruk di mata dunia, sehingga devisa negara berkurang, dapat mengakibatkan berkurangnya pemasukan kas negara yang berakibat banyak negara yang melarang warganya untuk mengunjungi Indonesia dan hilangnya rasa cinta tanah air kita.

Berkurangnya pemasukan kas negara mengakibatkan kondisi perekonomian semakin kacau,akan semakin banyak gelandangan di Indonesia,dan rakyat miskin akan semakin bertambah. Dan pada akhirnya rakyat jugalah yang menjadi korban akhir dari dampak pemboman ini. Mereka yang membom mereka juga yang akan merasakan akibatnya.
Jika saja mereka memang memiliki rasa cinta tanah air yang besar, sudah pasti mereka tidak akan melakukan pemboman di negeri sendiri,dan tidak juga melakukan pemboman di negeri lain. Hilangnya jati diri bangsa,kurangnya kepedulian terhadap sesama,kurangnya rasa cinta tanah air lah yang meyebabkan hal ini dapat terjadi. Cinta tanah air,berarti mencintai Indonesia apa adanya,kita adalah satu keluarga besar yang terdiri dari berbagai macam kebudayaan masing-masing,cintailah itu,banggalah menjadi sebuah bangsa yang memiliki kebudayaan yang unik dan cintailah negrimu. Apapun dan bagaimanapun ini adalah negeri kita Indonesia tempat kita bernapas,tempat kita berlindung maka dari itu cintailah Indonesiamu. Kita harus menghormati dan menghargai jasa-jasa yang membangkitkan bangsa Indonesia, dan tidak lupa memberikan semangat untuk bangsa Indonesia.

19 Feb 2011

ARRAY DAN RECORD (STRUKTUR DAN ORGANISASI DATA)

ARRAY (LARIK)
Larik adalah tipe data yang berisi beberapa data yang ditampung dalam satu variabel yang memiliki tipe data yang sama.
Masing masing data yang tertampung dalam sebuah larik akan ditandai sebagai elemen pertama sampai ke - n.
larik dapat dibuat beberapa dimensi, misalnya untuk menggambarkan matrix kita perlu menggunakan larik 2 dimensi.
Variabel Array :
1.Array berdimensi satu
bentuk umum : tipe_data nama_variabel[ukuran].
2.Array berdimensi dua
bentuk umum : tipe_data nama_variabel[index-1][index-2].

RECORD (REKAMAN)
Tipe data rekaman di gunakan untuk menampung data yang terdiri dari beberapa tipe yang berbeda.
Record dapat diakses (diisi) dan dibaca per elemen record dengan menyebut nama elemennya
Tipe data komposit yang sudah terstruktur dengan baik. Tipe data ini digunakan untuk menampung data suatu obyek. Datanya berupa campuran dari tipe data seperti string, numerik, char, boolean, atau tipe data lainnya. Tipe data ini merupakan struktur dasar dari suatu sistem database.
Pendeklarasian record :

Type

Nama_record = record

Field1: tipe data1 ;

Field2: tipe data2 ;

…………………

…………………

Fieldn: tipe datan ;

End ;

Sumber :
http://www.google.co.id/#hl=id&source=hp&biw=1024&bih=552&q=tipe+data&aq=f&aqi=g10&aql=&oq=&fp=1853621f595215f6
http://www.kuliah.ningyung.com/array-record/

15 Feb 2011

TYPE DATA

Tipe Struktur Data
Contoh Tipe Data :


Macam-macam dari Tipe Data adalah:
a. Integer ( Bilangan Bulat )
Integer merupakan nilai bilangan bulat baik dalam bentuk desimal maupun hexadecimal. Tipe data numerik yang termasuk integer adalah sebagai berikut :
- Byte : Memiliki nilai integer dari -128 sampai +127 dan menempati 1 byte ( 8 bits ) di memori
- Short : Memiliki nilai integer dari -32768 sampai 32767 dan menempati 2 bytes ( 16 bits ) di memori
- Int : Memiliki nilai integer dari -2147483648 sampai 2147483647 dan menempati 4 bytes ( 32 bits ) di memori
-Long : Memiliki nilai dari -9223372036854775808 sampai 9223372036854775807 dan menempati 8 bytes ( 64 bits ) di memori.

b. Char
Char adalah karakter tunggal yang didefinisikan dengan diawali dan diakhiri dengan tanda ‘ ( petik tunggal ).

c. String
Merupakan urutan-urutan dari karakter yang terletak di antara tanda petik tunggal. Nilai data string akan menempati memori sebesar banyaknya karakter string ditambah dengan 1 byte. Bila panjang dari suatu string di dalam deklarasi variabel tidak disebutkan, maka dianggap panjangnya adalah 255 karakter.

d. Real
Nilai konstanta numeric real berkisar dari 1E-38 sampai 1E+38. E menunjukkan nilai 10 pangkat, dan tipe data ini menempati memori sebesar6 byte.

e. Boolean
Tipe data boolean terdiri dari dua nilai saja, yaitu true dan false. Boolean sangat penting dalam mengevaluasi suatu kondisi, dan sering digunakan untuk menentukan alur program.

Secara garis besar type data dapat dikategorikan menjadi:
Type data sederhana.
* Type data sederhana tunggal, misalnya Integer, real, boolean dan karakter.
* Type data sederhana majemuk, misalnyaString
Struktur Data, meliputi:
* Struktur data sederhana, misalnya array dan record.
* Struktur data majemuk, yang terdiri dari:
Linier : Stack, Queue, sertaList dan Multilist
Non Linier : Pohon Biner dan Graph
Pemakaian struktur data yang tepat didalam proses pemrograman akan menghasilkan algoritma yang lebih jelas dan tepat, sehingga menjadikan program secara keseluruhan lebih efisien dan sederhana.
Struktur data yang standar yang biasanya digunakan dibidang informatika adalah:
* List linier (Linked List) dan variasinya
* Multilist
* Stack (Tumpukan)
* Queue (Antrian)
* Tree ( Pohon)
* Graph ( Graf )


sumber:
http://www.google.co.id/#hl=id&source=hp&biw=1024&bih=552&q=Tipe+data&aq=f&aqi=g10&aql=&oq=&fp=1853621f595215f6