Jasa- Jasa Bank
(Fee base income)
Jasa – Jasa
Perbankan :
1. Inkasso
2. Transfer
3. Safe Deposit
Box (Kotak Penyimpanan)
4. Letter Of
Credit (L/ C) / Ekspor Impor
5.Travellers
Cheque
1.INKASO
Inkaso merupakan
kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan
sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah
ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Warkat-Warkat
Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso
tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan
dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso
dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen –
dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen
penting.
2. Jenis Inkaso
a. Inkaso
Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan
oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri
untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk,
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah
sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari
nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
2.TRANSFER
Transfer adalah
suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan
perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang
ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan
mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya
bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
- Transfer
Keluar
Salah satu jenis
pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran
adalah dengan pengiriman uang keluar
- Transfer Masuk
Transfer masuk,
dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar
sejumlah uang kepada seseorang beneficiary
3.SAFE
DEPOSIT BOX
Layanan Safe
Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat
berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam
ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa
aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir,
terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam
menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih
tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe
Deposit Box
1. Untuk
menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti
sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran,
ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk
menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan
lain-lain.
Barang-barang
Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan
sejenisnya
2. Bahan yang
mudah meledak
Keuntungan Safe
Deposit Box
1. Bagi Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan
yang mengendap
* Pelayanan
nasabah
2. Bagi Nasabah
* Menjamin
kerahasiaan barang-barang yang disimpan
* Keamanan
barang terjamin
4.LETTER of
CREDIT
Letter of Credit
atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah
satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual –
beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan
Manfaat Letter of Credit
Isi dari
perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup
Transaksi
* LC
Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam
Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat
Penyelesaian
* Sight
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh
tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable
LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank
setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak
menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai
bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan
final.
* Irrevocable
LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh
issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak
secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut
dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan
Hak
* Transferable
LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian
atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini
hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable
LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak
advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
*
Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang
menjadi advising bank.
6. Cara
Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah
surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang
dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan
Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause
LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh
beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar –
benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean
LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas
dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang
dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada
nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan
biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi
bank.
* Pengendapan
dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian
pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5.
TRAVELLERS CHEQUE
Travellers
cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan
Travellers cheque :
1. Memberikan
kemudahan berbelanja
2. Mengurngi
resiko kehilangan uang
3. Memberikan
rasa percaya diri
Sumber referensi
:
- http://en.wikipedia.org/wiki/Traveler’s_cheque
-
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/467/jbptunikompp-gdl-linnawahdi-23303-14-pertemua-k.pdf
-
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/131/jbptunikompp-gdl-s1-2007-furryapria-6532-bab-ii.rtf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar